MALANG, Tugujatim.id – Selain tingginya kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Malang, ternyata juga ada persoalan lainnya. Sebab, ada 1.126 ODGJ Kabupaten Malang yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Hal ini memicu mereka tak bisa terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Jika ODGJ Kabupaten Malang jadi anggota BPJS Kesehatan, mereka bisa mendapatkan bantuan medis, baik dari puskesmas, rumah sakit, dan rumah sakit jiwa (RSJ) tanpa mengeluarkan banyak uang.
Merespons hal itu, Bupati Malang Sanusi meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang untuk membantu 1.126 ODGJ tersebut mendapatkan NIK.
“Tadi sudah diperintahkan oleh Pak Bupati agar disdukcapil bergerak. Mereka jemput bola agar ODGJ Kabupaten Malang ini bisa mendapatkan NIK,” kata Plt Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Mursyidah pada Senin (25/07/2022).
Setelah mendapat NIK, giliran Dinkes Kabupaten Malang yang membantu mereka mengurus keanggotaan BPJS.
“Kalau dia termasuk orang miskin, akan dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” imbuh Mursyidah.
Dengan adanya bantuan ini, dia berharap ODGJ di Kabupaten Malang bisa mendapatkan perawatan yang layak sehingga mereka bisa sembuh dan kembali hidup normal.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim