SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 1.761 pekerja di Jawa Timur melaporkan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) oleh perusahaan ke Posko Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Apa saja penyebab pelanggaran THR ini?
Koordinator Posko THR LBH Surabaya Dimas Prasetyo membeberkan bahwa total yang melanggar yakni 15 perusahaan. Rinciannya, sembilan perusahaan di Surabaya, tiga di Gresik, dua perusahaan di Sidoarjo, dan satu perusahaan yang berada di Pasuruan. Artinya, Kota Surabaya memiliki perusahaan yang melakukan pelanggaran THR terbanyak.
“Adapun yang diadukan sejumlah 15 perusahaan yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur dengan jumlah korban 1.761,” kata Dimas pada Rabu (26/04/2023).
Dari 1.761 orang yang tidak mendapat THR, mayoritas status kerjanya yakni karyawan kontrak sebanyak 1.553 orang. Sisanya merupakan pekerja tetap 149 orang, pekerja outsourching 29 orang, serta pekerja harian yang berjumlah 30 orang.
Dimas mengungkapkan bahwa dari temuan LBH Surabaya, sebagian besar pekerja melaporkan bahwa THR tidak dibayar oleh perusahaan, THR tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dicicil, THR dibayar terlambat, dan tidak adanya kejelasan pembayaran hingga H-2 pekerja belum menerima THR.
“Pelaporan yang masuk ke posko THR 2023 selanjutnya ditindaklanjuti dengan dikirimkan surat desakan dan klarifikasi kepada masing-masing perusahaan yang melanggar. Bagi perusahaan yang belum memberikan hak THR pada H-7 Lebaran kepada pekerjanya akan dilaporkan kepada pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur,” tutur Dimas.
Dimas menuturkan, pihaknya akan memantau perkembangan laporan tersebut hingga dua pekan ke depan guna mengetahui langkah yang diberikan oleh Disnakertrans Jawa Timur. Pihaknya juga melayangkan beberapa tuntutan kepada disnakertrans terkait adanya laporan tersebut.
“Disnakertrans Jawa Timur wajib menegakkan sanksi lima persen kepada perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
Selain itu, dia juga menuntut agar disnakertrans dapat memberikan sanksi administrasi dan sanksi sosial kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran THR karena tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Karena itu, dia juga berharap kepada Pemerintah Provinsi Jatim untuk turun tangan dalam menangani permasalahan THR bagi para pekerja. Supaya tidak ditemukan lagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR ke depannya.
“Melihat masih adanya pelanggaran pemberian THR, maka seharusnya Gubernur Jawa Timur melalui instansinya yang mengurus terkait ketenagakerjaan setidaknya memastikan THR pekerja/buruh dibayar penuh dan memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang melanggar,” ujarnya.
Sebagai informasi, LBH Surabaya membuka posko pengaduan THR bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buruh dan Rakyat Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, BPJS Watch Jawa Timur, Komunitas Pemuda Independen (Kopi), Paguyuban Arek Jawa Timur (Pagar Jati), Forum Perjuangan Lokamandiri (FPL), Paguyuban Warga Stren Kali Surabaya (PWSS) membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 per 6 April 2023.