BATU, Tugujatim.id – Total pengembang perumahan (developer) di Kota Batu yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) mencapai 101 pengembang. Ini menjadikan atmosfer usaha perumahan di Kota Apel ini tidak berjalan maksimal.
Sebab, banyak dari pengembang perumahan ini tidak diketahui rimbanya, bahkan sudah beraktivitas sejak sebelum kota wisata ini lahir. Hal ini merupakan faktor utama Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) kesulitan melacak developer ini.
”Ada beberapa (developer) yang nanti sepertinya sulit dicari, karena rata-rata dari mereka adalah pengembang lama. Saya pernah kirim surat ke alamat pengembang tapi tidak pernah sampai,,” ungkap Kepala DPKP Bangun Yulianto, Jumat (6/8/2021).
Dari sini Bangun mengimbau agar pengembang bisa segera menyerahkan PSU-nya dalam waktu dekat. Agar maksimal, pihaknya sudah menggandeng Kejari Kota Batu.
Dijelaskan Bangun, PSU merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau seperti jalan, drainase, lampu jalan, dan taman.
”Jadi, itu sudah jadi kewajiban pengembang dan hak pembeli. Ketika PSU sudah dibangun, maka haknya dialihkan dan ditangani pemda sehingga masyarakat yang tinggal di komplek itu terjamin pelayanannya,” imbuh Bangun.
Kejari Batu kini juga sedang memastikan legal formal pengalihan hak dari pengembang ke Pemkot Batu. Manfaat dari kerjasama ini juga menghindari potensi penyelewengan penggunaan aset.
Hal senada dikatakan Kepala Kejari Batu, Supriyanto ini sudah diatur di UU No 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2021 dan Perda Kota Batu No 4 Tahun 2020. Dia mengimbau agar pengembang mematuhi aturan ini.
Jika memang ada kendala, kata dia agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar dilakukan pendampingan.
”Sejauh ini, dari sejumlah pengembang yang masuk radar kita, sudah siap menyerahkan PSU dalam waktu dekat,” pungkasnya.