BOJONEGORO, Tugujatim.id – Selain warga asli Bojonegoro, 11 Warga Negara Asing (WNA) juga menempati kota lumbung pangan ini. Untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban daerah, warga asing itu terus diawasi oleh Bakesbangpol Bojonegoro.
Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro, ada 11 orang asing tercatat di wilayah Kabupaten Bojonegoro, meliputi 4 orang dari China, 3 dari Amerika Serikat, 1 dari Taiwan, 1 dari Jamaika, 1 dari Kanada, dan 1 dari Australia.
Dari sejumlah warga asing ini, 8 orang WNA bekerja di PT Shofung Kecamatan Sumberrejo dan 3 orang WNA lainnya bekerja di Exxon Mobil Corporation.
Also Read
Ketua Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi pemantauan keberadaan orang asing di daerahnya, Rabu (23/2/2022). Hal ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat untuk mencegah terjadinya dampak negatif akibat keberadaan orang asing di daerah.
Selain itu, pemantauan orang asing ini juga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas tim pengawasan orang asing dalam mendeteksi secara dini aktivitas dan keberadaannya secara lebih tepat.
Sementara Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, mengatakan pengawasan pada orang asing diperlukan. Sebab, dikhawatirkan tidak sesuai dengan isi dari izin kartu imigrasinya.
“Bukannya untuk menutup diri dari negara lain, tetapi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap suatu wilayah. Untuk daerah Bojonegoro masih kondusif saat ini dibandingkan wilayah seperti Kalimantan atau daerah lainnya. Maka instansi terkait harus mampu untuk melakukan pendataan secara mendetail dan tepat sasaran,” jelas Bupati.
Kepala Subdin Intel Keimigrasian Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Wilayah Bojonegoro, Eka Ariyanto Wibowo, menuturkan bahwa Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) terdiri dari instansi dan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut.
Eka menjelaskan tugas dan fungsi Tim Pora terdiri dari anggota yang mampu memberikan saran dan masukan serta pertimbangan kepada pemerintah terkait dengan pengawasan orang asing.
“Fungsi Tim Pora juga sebagai koordinasi dan pertukaran data serta informasi. Pengumpulan informasi dan data keberadaan orang asing secara berjenjang dari desa atau kelurahan sampai dengan provinsi,” terangnya.