PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak 14 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Pasuruan mendapat remisi khusus di Hari Natal 2021, Sabtu (25/12/2021). Selain dapat remisi pengurangan masa hukuman, para napi umat Kristiani juga diberikan kesempatan untuk saling berbagi sukacita saat Natal dengan video call bersama keluarganya masing-masing.
Berdasarkan Surat Keputusan Remisi Natal dari Kemenkumham RI, sebanyak 11 warga binaan Lapas Kelas IIB Pasuruan mendapat potongan hukuman penjara 1 bulan, sementara 3 warga binaan lain dipotong masa hukumannya sebanyak 15 hari.
Kalapas Kelas IIB Pasuruan Yhoga Aditya Ruswanto menyatakan, dari 24 warga binaan umat Kristiani, hanya 14 orang napi yang memenuhi syarat untuk bisa dapat remisi khusus saat Natal 2021.
Also Read
“Remisi khusus Natal 2021 ini diberikan kepada napi yang beragama Kristiani yang tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan aktif ikut serta pada program pembinaan,” ujarnya.
Sebanyak 14 napi tersebut juga sudah menjalani pidana selama 6 bulan dan turut serta membantu kejaksaan dan Polri sebagai justice collaborator.
“Rinciannya, ada 9 napi kasus narkotika, 2 napi kasus pencurian, 2 orang kasus penggelapan, dan 1 napi kasus penipuan. Semuanya berkelakuan baik selama di lapas,” ungkapnya.
Meski begitu, perayaan Natal 2021 di Lapas Kelas IIB Pasuruan juga tidak semeriah tahun sebelumnya. Biasanya saat Natal, kondisi lapas menjadi ramai karena banyaknya kunjungan dari keluarga napi.
Namun karena masih situasi pandemi Covid-19, semua kunjungan ke lapas dibatasi. Karena itu, seluruh napi umat Kristiani diberikan kesempatan untuk melakukan video call dengan keluarganya.
“Jadi warga binaan maupun pihak keluarga tetap bisa merayakan Natal dengan penuh sukacita meski tidak berjumpa secara langsung,” paparnya.
Para napi pun tampak antusias menunggu giliran. Meski waktu video call ini berlangsung hanya 15 menit, mereka tetap bersemangat bertemu dan berbagi sukacita dengan pihak keluarga meski sebatas melalui virtual.