PASURUAN, Tugujatim.id – Belasan tangki digunakan sindikat penimbun BBM subsidi di Pasuruan. Bareskrim Polri menemukan 14 tangki yang digunakan dalam bisnis ilegal penyalahgunaan BBM oleh tersangka AW, 50; BFP, 23; dan S, 50.
Sebanyak 14 tangki penimbun BBM subsidi ini tersebar di dua gudang milik PT MCN (Mitra Central Niaga) di Kota Pasuruan. Di dalam gudang pertama yang disegel di Jalan Kyai Sepuh Nomor 106, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, ditemukan enam tangki besar. Lima tangki yang disembunyikan di gudang berkedok bengkel mobil ini adalah tangki duduk berkapasitas 32 ribu liter.
Adapun 1 tangki lain adalah tangki pendam dengan kapasitas 4.000 liter lengkap dengan alat instalasi pipa dan pompa pengisian. Tangki pendam ini berbentuk mirip sumur guna menimbun BBM solar di bawah tanah.
Sementara di gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 11, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ditemukan lebih banyak tangki BBM. Sebanyak total delapan tangki berukuran besar termasuk tangki pendam kembali ditemukan di gudang sekaligus Kantor PT MCN (Mitra Central Niaga).
Empat tangki di antaranya berkapasitas hingga 30.000 liter. Dua tangki lain berukuran 22.000 liter dan 2 tangki sisanya bisa menampung 16.000 liter BBM.
“Dari dua TKP gudang penyimpanan, total ada 164 kiloliter atau 164.000 liter BBM jenis solar yang kami amankan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono.
Bareskrim Polri juga menyita barang bukti truk tangki yang diduga menjadi sarana mengangkut BBM subsidi dari SPBU ke gudang penyimpanan hingga menyalurkannya. Dua truk transportir di antaranya berlogo PT MCN dengan nopol N 9352 WD dan L 8155 UP.
Sementara dua truk tangki lain yang disita sudah dalam kondisi dimodifikasi di bagian tangkinya.
“Dua truk transportir kami sita dari gudang parkir di Pasuruan, sementara dua truk modifikasi diamankan dari tersangka S,” jelasnya.
Bareskrim Polri juga mengamankan puluhan barang bukti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Pasuruan lainnya. Di antaranya 12 pasang plat nomor palsu, 32 kertas barcode QR Code Pertamina, 1 unit alat ukur hydrometer minyak solar, 1 unit laptop merk Acer, serta 1 bandel dokumen perusahaan dan invoice PT MCN.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyegel tiga gudang atas kasus dugaan penimbun BBM subsidi di Kota Pasuruan. Satu gudang bengkel mobil nomor 106 di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, disegel pada Rabu (05/07/2023). Kemudian gudang dan kantor PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, disegel pada Kamis (06/07/2023).
Terakhir gudang parkir truk tangki di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pasuruan, disegel pada Jumat (07/07/2023).
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka sindikat penimbun BBM bersubsidi di Pasuruan. Yakni, pemilik modal PT MCN, berinisial AW, 50, warga Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Lalu manajer keuangan dan koordinator lapangan PT MCN, BFP, 23, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Terakhir, penyedia truk tangki BBM S, 55, warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Hasil bisnis ilegal penimbunan BBM subsidi tersebut, tiga tersangka bisa mendapat omzet hingga Rp2,7 miliar dari penjualan 300.000 liter. Mereka bisa meraup untung hingga Rp660 juta dengan menjual kembali solar subdisi dengan harga tinggi dan label BBM non subsidi.
Ketiganya disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati