MALANG, Tugujatim.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut JEP, Bos SMA SPI Kota Batu, dengan 15 tahun penjara atas dugaan kekerasan seksual yang diperbuatnya. Tuntutan ini dibacakan jaksa pada persidangan ke-21 di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/7/2022).
Atas tuntutan ini, ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baginya, ini adalah hadiah untuk para korban redator seksual.
“Tuntutan 15 tahun penjara ini adalah hadiah untuk anak anak Indonesia, khususnya korban kejahatan predator seksual,” kata Arist Merdeka Sirait.
Tuntutan JPU, menurut Arist, sudah sesuai dengan dakwaan awal. Tetapi dia juga menyebut masih harus menanti akhir pembuktian kasus ini, yakni putusan majelis hakim.
Walaupun masih perlu pembuktian lebih lanjut, dia meyakini bahwa tuntutan JPU telah menunjukkan adanya aksi kekerasan seksual tersebut. Bahkan menurutnya, tuduhan adanya rekayasa kekerasan seksual telah terbantah dengan adanya tuntutan 15 tahun penjara ini.
“Ini adalah fakta yang menunjukkan adanya peristiwa itu (kekerasan seksual). Ini juga menunjukkan tidak ada rekayasa atau konspirasi yang seperti dituduhkan,” ucapnya.
“Ini menunjukkan bahwa keadilan patut ditegakkan. Ini bukan konsirasi bahwa saksi pelapor ingin mengambil alih SPI. Ini fakta hukum. Jaksa tentu tak mengaitkan pada tuduhan (rekayasa kekerasan seksual) itu,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan bahwa sama sekali tak ada pihak dibalik kasus ini untuk mengambil alih SMA SPI Kota Batu atau bahkan menggulingkan JEP karena persaingan bisnis.
“JPU telah membuktikan bahwa tidak ada konspirasi ada orang yang membiayai dan menciptakan atau merekayasa kasus kejahatan seksual itu,” tandasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim