SURABAYA, Tugujatim.id – Total sebanyak 16 pasangan calon kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 di Jawa Timur 9 Desember lalu sudah bisa ditetapkan dan dilantik sebagai kepala daerah terpilih. Sebab 16 paslon tersebut tidak masuk dalam daftar Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).
Informasi tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto yang menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),yang mana telah menatakan 16 paslon tersebut siap untuk dilantik.
“Tiga hari setelah BRPK terbit, maka itu menjadi batas waktu KPU kabupaten/kota untuk penetapan pasangan calon terpilih. Ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU),” tutur Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto dikonfirmasi di kantor KPU Jatim melalui rilis yang diterima Tugu Jatim, Rabu (20/01/2021).
Sedangkan tiga daerah lain, yaitu Surabaya, Banyuwangi dan Lamongan. Akan menghadapi gugatan di MK, sehingga ketiga daerah itu akan menunda penetapan dan pelantikan Kepala Daerah terpilih dari hasil Pilkada 2020. Untuk kasus di Surabaya sempat mendapat gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 yaitu MA-Mujiaman terhadap Paslon nomor urut 01 yaitu Eri-Armuji, dianggap melakukan kecurangan secara sistematis, struktural dan masif.
“Pada dasarnya, kami sudah tahu daerah mana saja yang mendapat gugatan di MK dengan melihat laman resmi MK yang bisa dibuka siapa saja. Nah, untuk daerah yang tak menghadapi gugatan bisa melakukan penetapan,” lanjut Arbayanto yang dikutip dari laman resmi Kominfo Jatim, Rabu (20/01/2021).
Untuk teknik pelaksanaan penetapan dan pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil dari Pilkada 2020 di masing-masing wilayah, tetap perlu menjaga protokol kesehatan dan menerapkan 3M untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 13 Tahun 2020.
“Di antaranya, siapa saja yang diundang, berapa yang hadir, semuanya diatur. Prinsipnya, ini sesuai dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi. Untuk penetapan itu akan disampaikan dalam berita acara dan diterbitkan dalam surat keputusan. Kemudian, KPU akan menyampaikan kepada DPRD,” jelas Komisioner KPU Jatim dari rilis yang diterima Tugu Jatim, Rabu (20/01/2021).
Proses rekapitulasi suara di KPU 19 Daerah di Jatim telah selesai pada pertengahan Desember 2020. Mayoritas daerah kemungkinan akan memilih Kepala Daerah baru. Sebab dari 15 petahana yang mencalonkan kembali, hanya lima figur yang berhasil meraih kemenangan. Sisanya, 10 petahana berakhir kekalahan. (Rangga Aji/gg)