SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi pelarian 2 bandit curanmor bernama Safi’i, 31; dan Rizal Arisandi, 20, harus terhenti di tangan Polsek Asem Rowo yang berkoordinasi dengan Polres Tanjung Perak Surabaya. Sebelumnya mereka berhasil membawa kabur Motor Honda Vario 125 Nopol L 4385 WI milik Rosalina, warga Jalan Asem 4 pada Kamis (24/03/2022), sekira pukul 05.00.
Kapolsek Asem Rowo Kompol Hari Kurniawan ketika konferensi pers di kantor Polres Tanjung Perak menjelaskan kejadian itu. Dia mengatakan petugas akhirnya berhasil menangkap bandit curanmor tersebut.
“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap pelaku curanmor di Madura pada Jumat (25/03/2022), sekitar pukul 18.30. Ini berkat koordinasi dengan Polres Tanjung Perak Surabaya, Mas,” ucapnya pada Senin (04/04/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol L 4385 WI warna hitam milik korban, 1 sepeda motor Honda Vario nopol L 6447 FW sarana tersangka, dan 2 buah obeng bentuk kunci T.
Sementara itu, korban bandit curanmor Rosalina mengatakan berterima kasih karena motornya sudah ketemu.
“Saya sangat berterima kasih atas kesigapan dan kecepatan polisi menangkap pelaku. Saya harap pelaku bisa dihukum yang sesuai tindakannya,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim