MALANG, Tugujatim.id – Pasca disegel satpol PP, dua hotel Tlogomas, Kota Malang, kini resmi dibuka kembali pada Selasa (27/06/2023). Dua tempat penginapan itu adalah Smart Tlogomas Hotel dan Griya Cempaka RedDoorz.
Dua hotel Tlogomas itu sebelumnya disegel Satpol PP Kota Malang karena banyak warga sekitar yang terganggu dengan aktivitasnya. Diduga kedua tempat itu sering menjadi ajang prostitusi online.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satuan Polisi PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, dicabutnya segel tersebut karena pemilik usaha telah mengantongi izin usaha yang telah sesuai. Yakni, izin usaha penyediaan akomodasi lainnya mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat. Atau dalam bahasa teknisnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 55900.
“Surat dari perizinan PTSP bahwa kegiatan usaha di sini bukan hotel jadi OSS-nya nomor induk perusahaannya itu bukan hotel, KBLI-nya 55900. Akomodasi lainnya itu untuk kegiatan usaha dengan jangka waktu tertentu penginapan atau tempat tinggal untuk jangka waktu tertentu yaitu rumah kos,” kata Rahmat pada Selasa (27/06/2023).
Dengan adanya surat izin itu, dua bangunan yang sebelumnya dijadikan tempat penginapan atau hotel akan berganti menjadi rumah kos. Dengan keluarnya izin resmi tersebut, maka pemilik usaha untuk bisa menjalankan usahanya harus tunduk terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemondokan.
“Sehingga dari KBLI itu, kami memverifikasi terkait izin rumah kosnya sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemondokan,” ungkap Rahmat.
Untuk diketahui sebelum menjadi tempat penginapan atau hotel, dua tempat tersebut ternyata tempat kos khusus untuk putra dan suami Istri.
“Berdasarkan berita acara tadi bahwa di sini dua-duanya Smart Tlogomas maupun Griya Cempaka (RedDoorz) itu semuanya menyatakan sama-sama kos putra dan suami istri atau pasutri,” beber Rahmat.
Pengelola Smart Tlogomas hotel Jimmy menyambut baik usai Pemerintah Kota Malang mengeluarkan izin operasional kembali tempat usaha yang dikelolanya itu. Dia mengaku siap jika tempat usahanya beroperasi sesuai dengan perizinan yang dikantonginya, yakni rumah kos. Tentu dalam pelaksanaannya, harus mengacu pada peraturan tentang peyelenggaraan pemondokan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan minta maaf telah membuat gaduh yang seharusnya tidak perlu terjadi. Saya tidak mengatasi sendiri soal prostitusi ini, butuh peran aktif warga. Nomor HP saya stand by 24 jam kalau memang terjadi hal seperti itu lagi,” ujarnya.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati