MAGETAN, Tugujatim.id – Sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Magetan dicokok aparat dari Satuan Reskrim Polres Magetan. Dua pelaku diringkus di kediamannya masing-masing. Penangkapan kedua pelaku curanmor berhasil diungkap dari laporan korban bernama Ifansyah, warga Desa Temboro, Kecamatan Keras, Magetan, Jatim.
“Motor korban dicuri pelaku curanmor pada awal Desember 2021 lalu, ketahuan saat hendak salat Subuh,’’ kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo.
![2 Pelaku Curanmor Temboro Magetan Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain 2 Pelaku curanmor. (Foto: Polres Magetan for Tugujatim.id)](https://tugujatim.id/wp-content/uploads/2021/12/dcdd8691-5ecb-4eb9-b27f-c4ca2d80399d.jpg)
Dia mengatakan, jejak pelaku curanmor berhasil dikantongi petugas usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ditemukan sejumlah petunjuk dari lokasi kejadian. Mulai dari sidik jari, jejak kendaraan yang digunakan, serta keterangan korban. Hasil pengembangan saat olah TKP merujuk pada kedua pelaku yang akhirnya diringkus petugas.
‘’Pelaku berinisial P, 43, warga Temengungan, Karas. Dia ditangkap kali pertama di rumahnya,’’ katanya.
![2 Pelaku Curanmor Temboro Magetan Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain 3 Pelaku curanmor. (Foto: Polres Magetan for Tugujatim.id)](https://tugujatim.id/wp-content/uploads/2021/12/43f68b6b-bac7-4552-ba8f-04ed90de0bb6.jpg)
Pada petugas, tersangka P mengaku melakukan aksinya tak sendirian, masih ada pelaku lain yang juga ikut berkomplot melakukan curanmor. Polisi pun bergerak menuju Cileng, Poncol, dan menangkap S,26, pelaku kedua di rumahnya.
‘’Keduanya kami tangkap tanpa perlawanan,’’ ungkapnya.
Budi mengatakan, jika P berperan sebagai pelaku pencurian di TKP. Sedangkan S diduga sebagai penadah kendaraan hasil curian. Pelaku sendiri diduga sudah melakukan kejahatannya lebih dari satu kali. Dari keterangan kedua pelaku, polisi mendapat petunjuk baru jika aksi meresahkan itu juga mengarah pada pelaku lain.
![2 Pelaku Curanmor Temboro Magetan Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain 4 Pelaku curanmor. (Foto: Polres Magetan for Tugujatim.id)](https://tugujatim.id/wp-content/uploads/2021/12/ac680414-520e-4010-8ff0-ecd31e510336.jpg)
‘’Sedang kami kembangkan, masih akan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam. Karena dimungkinkan masih ada pelaku lain,’’ ungkap perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu.
Dari tangan pelaku diamankan satu unit motor Honda Megapro milik korban. Selain itu, dari pengembangan hasil interogasi dan pemeriksaan awal turut disita dan diamankan barang bukti lain, satu unit sepeda motor Yamaha Mio bercat hijau nomor polisi AE 3224 QM, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU AE 5520 DA, dan uang tunai sebesar Rp 505.000.