SURABAYA, Tugujatim.id – Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Mulyosari Utara, Surabaya, Jawa Timur. Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Vario, satu unit Honda Beat, dan satu unit Kawasaki Ninja.
Kapolsek Mulyorejo, Kompol Ardi Purboyo mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial SN dan MY. “Penangkapan kedua tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban tentang kehilangan sepeda motor yang di parkir di depan rumah korban,” kata Kompol Ardi Purboyo, pada Jumat (18/11/2022).
Ardi menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara pemantauan lokasi. Saat dirasa situasi aman, mereka masuk ke dalam rumah korban dan langsung membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir menggunakan kunci T.
“Saat itu, korban bersama warga sempat melakukan pengejaran terhadap mereka, namun keduanya berhasil meloloskan diri. Sehingga, dengan sedikit informasi dan penyelidikan oleh petugas, akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan tiga unit sepeda di wilayah Mulyosari Utara Surabaya,” ujarnya
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.