MALANG, Tugujatim.id – Polisi membubarkan dua perang sarung di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam kurun waktu kurang dari satu minggu sejak 1 Ramadan 1444 H yang jatuh pada Kamis (23/3/2023).
Keduanya berawal dari undangan untuk perang sarung di media sosial.
Perang sarung pertama terjadi di Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Sabtu (25/3/2023) dini hari.
Sementara perang sarung kedua terjadi di Exit Tol Pakis yang berada di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (28/3/2023) dini hari.
Baik di Dampit maupun di Pakis, ada puluhan remaja yang terlibat perang sarung ini. Kebanyakan dari mereka masih di bawah umur.
Kapolsek Pakis, AKP M Lutfi mengatakan bahwa pihaknya membubarkan sekitar 35 remaja yang akan melakukan perang sarung.
Menurutnya, perang sarung merupakan budaya yang ada sejak dulu. Namun, hal ini menjadi berbahaya karena ada pihak yang memiliki kepentingan untuk mengganggu ketertiban sehingga sarung yang digunakan untuk perang diisi dengan batu dan senjata tajam. “Sejak ditumpangi oknum, sarungnya diisi paku, batu, dan silet,” kata Lutfi.
Kepada polisi, remaja-remaja yang akan mengikuti perang sarung tersebut mengaku mendapat undangan dari media sosial Facebook. Berdasarkan pantauan tugujatim.id, ada beberapa grup informasi perang sarung Malang di Facebook. Dua di antaranya memiliki ribuan anggota.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan tim cyber untuk melakukan pemantauan terhadap grup-grup di media sosial tersebut.
Pihaknya juga akan terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perang sarung dan mengisi Ramadan dengan kegiatan yang bermanfaat. “Kami juga berkoordinasi dengan humas dan bhabinkamtibmas untuk selalu melakukan imbauan secara langsung maupun imbauan melalui media sosial,” ujar Wahyu.
1 thought on “2 Perang Sarung di Malang Dibubarkan Polisi”
Comments are closed.