PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi berhasil menangkap dua tersangka pencurian ponsel yang beraksi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis (16/11/2023) dini hari. Modus pencurian ini adalah berpura-pura kenalan dengan korban.
Mereka adalah HAS (23), warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo dan KR, warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen. Keduanya ditangkap pada Sabtu (18/11/2023).
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan bahwa kasus ini bermula saat ZSA (23), warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, tengah berada di kandang ternaknya.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka MA yang kini masih buron, mendatangi korban. Di kandang, MA berupaya mendekati korban dan berkenalan dengan korban. “Di situ pelaku bertemu korban dan sempat diberi rokok oleh korban,” ujar Doni, pada Selasa (21/11/2023).
Usai berbincang-bincang, MA berpura-pura pamit pulang dan pergi dari kandang. Namun, dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, dia kembali bersama tersangka HAS.
MA lalu masuk ke dalam gubuk. Mendapati korban sedang tidur, dia mengambil ponsel korban, sedangkan HAS mengawasi situasi sekitar lokasi.
“Setelah berhasil melakukan aksinya, kedua pelaku kemudian pulang ke rumah MA untuk menjemput temannya KR,” ungkapnya.
Mereka bertiga lalu boncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik HAS untuk menggadaikan ponsel tersebut kepada MAD, warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.
Namun karena belum bertemu MAD, mereka bertiga kemudian berganti ke wilayah Kecamatan Prigen untuk pesta sabu-sabu. “Mereka menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di area tegalan Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen,” jelasnya.
Pagi harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, MA dan KR kembali berangkat untuk menjual ponsel hasil curian tersebut kepada salah satu teman yang lain.
Dari hasil keterangan tersangka HAS dan KR, mereka mengaku tidak mendapatkan bagian uang, namun hanya narkotika jenis sabu-sabu.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap MA yang berhasil kabur. “HAS dan KR kita amankan bersama korban di Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo. Sedangkan MA melarikan diri ke arah tegalan,” pungkasnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti