SURABAYA, Tugujatim.id – Sekitar 20 Ribu massa buruh berkumpul di Halaman Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya memperingati Hari Buruh Internasional, pada Rabu (1/5/2024). Massa menyerukan tuntutan kesejahteraan dan jaminan sosial.
Para buruh tersebut tergabung dari beberapa alinasi serikat buruh yang tergabung dari Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) dan Gerak (Gerakatan Rakyat) Jawa Timur.
“Mereka mengerahkan buruh dari Ring 1 Jatim (Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto),” kata Ketua DPW FSPMI Jatim, Rabu (1/5/2024).
Jazuli menjelaskan, tuntutan buruh di May Day 2024 fokus terhadap kesejahteraan buruh dan jaminan sosial. Terutama, menuntut untuk mencabut UU Omnibus Law No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Sudah 3 (tiga) tahun terakhir kenaikan upah minimum buruh di Jawa Timur nilainya lebih rendah dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
Menurutnya, meski sebelumnya ada kenaikan upah, hal tesebut tidak signifikan dan tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Jatim sehingga tidak berdampak pada kesejahteraan buruh.
“Penyebab adanya upah buruh murah ini adalah adanya UU Omnibus Law beserta aturan turunannya,” jelasnya.
Lalu, buruh juga menuntut untuk menghapus sistem kerja outsoucing dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dianggap justru melemahkan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Jatim.
“Sehingga kami menuntut pemerintah provinsi Jawa Timur untuk memperkduat dan membuat sistem pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Timur berbasis teknologi (digital),” bebernya.
Selain itu, Perda Jawa Timur tentang sistem jaminan pesangon yang dijanjikan oleh Khofifah Indar Parawansa tak kunjung disahkan.
Sementara itu, untuk jaminan sosial, kesehatan dan pendidikan; buruh menuntur kepada Provinsi Jatim agar membentuj Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) guna menyelesaikan persoalan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami menuntut agar anggaran APBD dialokasikan untuk membayar BPJS Kesehatan masyarakat miskin/tidak mampu Jawa Timur sebagaimana instruksi Presiden,” tegasnya.
Buruh menuntut kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Tetap berikan penjaminan layanan kesehatan bagi buruh yang pengusahanya lalai tidak membayar iuran BPJS Kesehatan,” terangnya.
Untuk hal pendidikan, buruh menuntut Dinas Pendidikan Jawa Timur agar memprioritaskan anak buruh yang orangtuanya terkena PHK dalam memperoleh kuota PPDB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko