BOJONEGORO, Tugujatim.id – Selama PPKM Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021, Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Bojonegoro mencatat sebanyak 211 calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan. Menurut Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Bojonegoro Abdullah Hafidz, selama PPKM Darurat, KUA di Bojonegoro tak melayani pendaftaran pernikahan.
Meski begitu, pihaknya tetap melayani akad nikah bagi mereka yang sudah mendaftar sebelum PPKM berlangsung.
“Dengan adanya peraturan tersebut, calon pengantin yang ingin mendaftarkan pernikahan di KUA terpaksa harus diundur dulu sampai PPKM Darurat berakhir,” kata Abdul, Rabu (14/07/2021).
Sedangkan bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan akad nikah di tengah PPKM Darurat harus memenuhi beberapa syarat, yaitu menyertakan surat sehat, bukti telah vaksinasi, surat swab antigen 1×24 dengan hasil negatif, serta persyaratan untuk tidak menggelar pernikahan dengan skala besar.
“Jadi, persyaratan-persyaratan tersebut harus dibuktikan semua pihak catin maupun keluarga kedua mempelai,” tuturnya.
Masih dalam keterangan Abdul Hafidz, pernikahan tersebut boleh digelar di rumah masing-masing dengan protokol kesehatan ketat dan tidak didatangi oleh banyak orang sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Bahkan, menurut dia, ada satu calon pengantin yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan positif Covid-19 sehingga pernikahan tersebut harus diundur.
“Ada 1 pasangan pengantin yang saat ini telah gagal menikah selama PPKM karena salah satu calon mempelai gagal membuktikan surat swab antigen negatif sehingga pernikahan mereka diundur sampai catin itu terbukti sehat dan bebas Covid-19,” ujar Abdul.