JEMBER, Tugujatim.id – Sebanyak 216 Kepala Desa di Kabupaten Jember menerima Surat Keputusan Bupati Jember tentang Perpanjangan Masa Jabatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades), yang berlangsung di Aula PB Sudirman pada Senin (10/6/2024).
Bupati Jember, Hendy Siswanto menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 216 Kades, yang tersebar di Kabupaten Jember. Dirinya juga berpesan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan, setiap Kades dapat meningkatkan pembangunan dan kualitas pelayanannya.
“Pelayanan semakin meningkat dan kesejahteraan masyarakat semakin membaik, khususnya melalui program serta visi misi yang dijanjikan,” ujar Bupati Hendy.
Selain itu, Bupati Hendy berpesan, agar pembangunan desa semakin maksimal, para Kades harus mampu mengelola anggaran seefisien mungkin dan membuat inovasi dengan mempertimbangan efektifitas pengolaan anggaran.
Bupati Hendy berharap agar para Kades dapat profesional dalam menjalankan tugasnya. “Kades adalah milik masyarakat. Kita adalah pelayan bagi masyarakat. Saya juga berharap Kades menjaga netralitas,kita buat Pilkada bahagia semuanya. Tentunya, semuanya untuk Jember,” tegas Bupati Hendy.
Setidaknya, sebanyak 152 Kades mendapat perpanjangan masa jabatan di periode 2019-2027, 58 Kades 2021-2029, dan enam Kades 2023-2031. Selain itu, ada satu Kades belum mendapatkan SK, akibat terlibat kasus hukum dan sembilan desa lainnya masih dalam kepemimpinan PJ serta PNS daerah.
Lebih rinci, Bupati Hendy memaparkan hasil pemutakhiran data IDM (Indeks Desa Membangun) tahun 2024. Data tersebut telah diisi sebanyak 226 desa, yang membuat desa-desa di Kabupaten Jember menempati urutan 34 dari 434 desa di seluruh Indonesia.
Adapun rinciannya yaitu, sebanyak 179 desa mandiri, 47 desa maju, dan 0 kategori desa tertinggal dan sangat tertinggal. Sekadar informasi, IDM merupakan salah satu dasar Kementerian Keuangan dalam menentukan dan menetapkan alokasi dana desa.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Hendy juga menyematkan lencana Desa Mandiri dan memberikan piagam penghargaan desa, yang menempati status mandiri tahun 2022-2024. Selain itu, Bupati Hendy juga memberikan penghargaan kepada juara lomba di tingkat desa dan kelurahan, di ajang perlombaan 10 program pokok PKK di Kabupaten Jember tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko