MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sebanyak 278 Pasangan muda Mojokerto mengajukan dispensasi nikah ke Kantor Kememterian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto sepanjang 2024. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2023 dengan total 362 pasangan yang menikah di bawah usia 19 tahun, baik usia mempelai laki-laki maupun perempuan.
Dispensasi nikah adalah pemberian izin nikah oleh pengadilan kepada calon suami-isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Sementara, faktor pergaulan bebas ditengarai menjadi penyebab pengajuan dispensasi nikah. Sebab, sebagian besar pengaju dispensasi tersebut berasal dari mempelai perempuan.
“Secara angka memang menurun daripada tahun lalu. Kalau penyebab (pengajuan dispensasi nikah) masih dominasi pergaulan bebas,” ujar Mukti Ali, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Minggu (16/02/2025).
Also Read
BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Tuban Antusias Meski Bipih Embarkasi Surabaya Rp60,9 Juta
Kecamatan Ngoro menempati pengajuan dispensasi nikah paling tinggi, disusul berturut-turut Kecamatan Gondang, Kutorejo dan Pungging.
Selain dominasi pergaulan bebas, faktor orang tua khawatir tidak bisa membiayai hidup anaknya hingga dewasa kelak juga menjadi alasan. Menariknya, faktor kekhawatiran tersebut seakan menjadi kultur terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.
“Edukasi-edukasi sebenarnya sudah berjalan tentang pencegahan pernikahan dini, terutama kepada pelajar-pelajar,” sambung Mukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko