PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak 3 begal bersenjata bondet dan celurit yang ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan merupakan residivis kasus pencurian. Mereka adalah Saiful, 30; Salam, 35; dan Rio Setyawan, 35; warga Dusun Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ini bahkan sudah sering keluar masuk penjara.
“Saya sudah 4 kali dipenjara, kalau 2 teman saya baru 2 kali masuk penjara,” ucap Saiful saat konferensi pers pada Selasa (12/04/2022).
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, 3 pelaku sudah melakukan aksi pembegalan selama 26 kali di wilayah Pasuruan.
“Totalnya ada 26 TKP. Kebanyakan mereka beraksi di wilayah Pasuruan Timur, seperti Kecamatan Kejayan, Nongkojajar, dan Pasrepan,” ujar Adhi.
Ketika beraksi, begal kebanyakan mengincar pengendara sepeda motor yang melewati jalanan yang sepi. Tak hanya sepeda motor, pelaku bahkan pernah membawa kabur sebuah mobil pickup milik pengusaha ayam potong di Dusun Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku selalu berhasil membawa kendaraan setiap beraksi. Karena korbannya takut ketika diancam dengan bondet dan celurit,” imbuhnya.
Mirisnya, 3 begal bersenjata bondet ini menggunakan uang hasil curiannya selain untuk kebutuhan sehari-hari, juga untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Ketika kami tes urine, ketiganya positif amfetamin atau sabu-sabu,” ungkapnya.
Meski sudah menangkap 3 pelaku, kepolisian masih berupaya mengejar 4 begal yang lainnya.
“Mereka tergabung dalam satu kelompok begal beranggotakan 7 orang. Dan 4 pelaku lain sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Untuk 1 pelaku kami tembak saat penangkapan,” ucapnya.
Kini 3 begal bersenjata bondet ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji kamar tahanan Mapolres Pasuruan. Mereka dijerat Pasal 356 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim