3 Bulan Keluar dari Penjara, Residivis Kambuhan Kasus Curanmor di Surabaya Tertangkap Lagi, Ngaku Beraksi di 12 TKP

Dwi Lindawati

Kriminal

Residivis kambuhan kasus curanmor.
Terduga pelaku curanmor MJR, 36, yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya. (Foto: dok. Humas Polrestabes Surabaya)

SURABAYA, Tugujatim.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap residivis kambuhan kasus curanmor berinisial MJR, 36, warga Sidotopo Wetan, Kota Surabaya, Jatim, Jumat (23/12/2022).

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku curanmor di wilayah Kapasan, Surabaya. Informasi itu kami kembangkan dan anggota satreskrim bergerak menangkap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada Tugujatim.id, Senin (26/12/2022).

Dia mengatakan, terduga pelaku residivis kambuhan kasus curanmor yang diamankan tersebut baru keluar dari lapas sekitar 3 bulan lalu.

“Pelaku itu kami tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kapasan. Kami duga pelaku ini merupakan residivis kambuhan. Padahal, dia baru keluar lembaga permasyarakatan (lapas, red) 3 bulan lalu,” ungkapnya.

Residivis kambuhan kasus curanmor.
Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku curanmor MJR, 36. (Foto: dok. Humas Polrestabes Surabaya)

Aksi terduga pelaku dan kendaraan yang dipakai terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Video itu disebarkan salah satu korban curanmor. Dari pengakuan terduga pelaku, dia sudah beraksi di 12 TKP di Kota Surabaya.

Mirzal mengatakan, MJR sudah dilaporkan korbannya sebanyak empat kali. Salah satu titik aksi kejahatan pelaku berada di Gedung Jurusan Design Produk Industri Kampus ITS, Kota Surabaya.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti rekaman CCTV, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu STNK sepeda motor dengan nopol W 4424 ES, satu buah remote sepeda motor, dan satu motor Suzuki Satria FU warna hitam yang diduga sebagai sarana beraksi,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku residivis kambuhan kasus curanmor itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

MBG di Kota Mojokerto.

MBG di Kota Mojokerto Tetap Jalan saat Ramadan, Siswa Bakal Bawa Pulang Makanan ke Rumah

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto untuk berbagai jenjang sekolah masih berlangsung walau masuk bulan ...