SURABAYA, Tugujatim.id – Pendalaman kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG), polisi menyita tiga mobil mewah milik tersangka Crazy Rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo. Menurut penuturan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hemanto, pihak tersangka menyerahkan kepada tim penyidik tiga unit kendaraan roda empat pada Kamis (09/03/2023).
Tiga mobil mewah tersebut, yaitu BMW M4, Toyota Alphard, dan Toyota Kijang Innova yang kini sudah berada di halaman parkir Mapolresta Malang Kota.
“Nah, ini masih kami kembangkan. Kemarin setelah rilis, kami juga melakukan pendalaman interogasi. Ada beberapa aset seperti rumah, tanah, yang juga akan kami kumpulkan,” kata Kombes Budi pada Kamis (09/03/2023).
Mobil mewah BMW M4 merupakan salah satu jenis mobil kencang dari divisi performa BMW M. Seperti dalam penampakan fotonya, model mobil sport dua pintu yang dimiliki oleh Wahyu Kenzo tersebut kemungkinan masuk dalam generasi pertama yang dirilis secara global sejak 2013. Di Indonesia, BMW M4 harganya berkisar Rp2,5 miliar.
Lalu mobil mewah lainnnya, Toyota Alphard adalah MPV besar lambang kemewahan otomotif di Jepang. Orang kaya di Indonesia, umumnya memiliki mobil satu ini.
Berdasarkan situs Dispenda Jawa Timur, mobil tersebut berjenis 3.5 Q A/T yang memiliki pajak sekitar Rp22,5 juta. Untuk harga Alphard 3.5 Q A/Td di lego Toyota sekitar Rp1,6 miliar.
Sedangkan untuk Toyota Innova milik Wahyu Kenzo adalah MPV lebih kecil dibanding Alphard. Namun, untuk data terkait unit tersebut belum disebutkan oleh Polresta Malang Kota.
Selain menyita tiga unit mobil mewah Wahyu Kenzo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, tiga smartphone spesifikasi tinggi; iPhone 14 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, dan iPhone 12 mini; tiga lembar bukti printout setoran tunai, satu buah flash disk berisi rekaman percakapan WhatsApp, dan juga delapan kardus nutrisi Green Share dan Gluberry produk dari PT Pansaky Berdikari Bersama.
Saat ini, Polresta Malang Kota bersama Polda Jatim masih melakukan pendalaman terkait kasus yang merugikan 25 ribu orang tersebut.