3 Oknum PSHT Ditangkap Polrestabes Surabaya setelah Serang Anggota Pagar Nusa

Herlianto A

News

Ketiga tersangka saat diamankan di Polrestabes Surabaya.
Ketiga tersangka saat diamankan di Polrestabes Surabaya. (Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 3 oknum anggota perguruan silat PSHT yang menyerang kelompok Pagar Nusa di Pakal Surabaya, Minggu (19/06/2022) siang.

Mereka yang ditangkap adalah AS (21), RM (20, dan MR (18) warga kecamatan Benowo Surabaya. Dalam insiden tersebut ada 4 anggota Pagar Nusa menjadi korban.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, kejadian tersebut bermula dari kelompok anggota Pagar Nusa yang dalam perjalanan menuju Lamongan usai mendatangi acara silaturahmi di Sukolilo. Sebelum diserang di Sememi, kedua kelompok silat telah cekcok sebelumnya di Banjar Sugihan.

“Untuk yang melakukan penyerangan oknum PSHT. Berlanjut hingga ke depan pasar Sememi. Kelompok PSHT berkerumun di sekitar lokasi usai mendapat info jika di sekitar Banjar Sugihan telah ada cekcok sebelumnya. Sehingga terjadi penghadangan. 4 korban jadi luka-luka lemparan paving besi dan kayu,” ujar Yusep di hadapan media, Rabu (29/06/2022).

Dari penyelidikan polisi, ketiganya terprovokasi oleh pesan yang tersebar di grup-grup WhatsApp. Saat ini, polisi sedang memburu pembuat pesan dengan melibatkan tim siber.

“Akan kita dalami satu persatu. Sekarang masih proses tim siber,” imbuhnya.

Sementara itu, Yusep mengatakan, agar tidak terulang, pihaknya telah berkoordinasi dengan kedua ketua dari perguruan silat agar permasalahan tidak meluas. Di samping itu, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan guru di sekolah. Agar anak-anak tidak melakukan Penganiayaan dan pengrusakan. Ini jadi atensi kita bersama. Mari kita jaga kondusifitas Kota Surabaya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 (1) dan ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...