TUBAN, Tugujatim.id – Tiga pria paruh baya ditangkap Satreskrim Polres Tuban saat sedang asyik bermain judi kartu domino. Ketiganya diamankan di salah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Minggu (5/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan bahwa para tersangka ditangkap saat tengah asyik membanting kartu domino dengan sejumlah uang rupiah dijadikan taruhan.
Para tersangka tidak mengetahui bahwa mereka sedang diintai polisi. Ketika permain sedang berjalan, barulah polisi menggrebek mereka. Ketiganya tak bisa berkutik. Sejumlah barang bukti berupa kartu dan uang tunai untuk taruhan ada di hadapan mereka.
“Kita mengamankan tiga orang, SA (58), MA (55), dan KU (51). Ketiganya beralamat di Bancar, Tuban,” papar Gananta.
Gananta menambahkan, penangkapan itu atas informasi dan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas praktek perjudian. Tak hanya kalangan orang tua saja, namun usia muda juga melakukan hal yang sama.
“Setelah kami terima infomasi, kita menyelidiki di lokasi yang dijadikan praktek perjudian. Kemudian kita bergerak untuk mengamankan,” ujarnya.
Para tersangka disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.