MOJOKERTO, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga residivis pencurian kendaraan bermotor. Ketiganya berinisial DA, warga asal Gubeng, Surabaya; lalu MH warga asal Tambaksari, Surabaya; dan VK, warga asal Kabupaten Malang.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan, ketiga residivis pencurian beraksi pada 5 Februari 2025. Komplotan pencuri motor ini beraksi di rumah kos yang berlokasi di Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto.
“Kelompok ini mengambil dua motor di rumah kos itu, jadi dua motor sekaligus,” terang AKBP Daniel, Rabu (05/03/2025).
Baca Juga: Pasutri Curi Motor demi Narkoba, Polres Mojokerto Kota Ungkap 21 Titik Lokasi Kejahatan
Sebelumnya, pelaku DA pernah terlibat kasus pencurian yang berakhir dengan vonis 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelaku lain yakni MH mendapat vonis 6 bulan pada 2019 untuk kasus pencurian serta kembali mendapat vonis 42 bulan atas kasus serupa pada 2021. Sementara pelaku VK pernah terlibat kasus pencurian dengan vonis 5 bulan pada 2021.
Pembagian Peran Pelaku saat Beraksi
“Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran berbeda saat sedang beraksi, ada yang mengawasi situasi di tempat kejadian perkara (TKP), ada juga yang berperan sebagai eksekutor,” tambah AKBP Daniel.
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan bermotor hasil curian hingga kunci T yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan bermotor.
“Satu orang masih kami buru yaitu pembeli motor hasil curian,” tutur AKBP Daniel.
Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati







