TUBAN, Tugujatim.id – Tiga warga binaan Lapas Kelas II B Tuban yang kini statusnya masih sebagai saksi dalam kasus penyelundupan pil Dobel L di Lapas Tuban mengaku biasa mendapakan obat terlarang tersebut. Ketiga saksi mengaku kerap mendapat barang haram tersebut dari MS (23), tersangka penyelundupan yang juga rekan mereka di balik jeruji besi.
Diketahui, tiga saksi tersebut adalah SI yang merupakan narapidana kasus 364 KUHP tentang pencurian asal Kecamatan Montong, Tuban. Sedangkan US (26) asal Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, dan MM (29) asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan merupakan narapidana kasus narkotika.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, para saksi kasus ini merupakan orang kepercayaan tersangka. Sehingga yang mendapatkan barang hanya orang tertentu saja.
“Jadi tidak semua orang di lapas ini dikasih. Artinya mungkin pemakaian, satu atau dua butir. Hanya orang-orang yang dipercaya saja. Termasuk saksi,” ujar perwira kelahiran pulau Madura ini, Jumat (13/8/2021).
Masih kata Daky, dari keterangan yang diperoleh dari tersangka, seribuan pil Dobel L ini akan dikonsumsi secara sendiri di dalam Lapas. Bukan untuk diperjual belikan.
Diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan pil Double L dalam Lapas Kelas II B Tuban yang dilakukan narapidana berhasil digagalkan oleh petugas lapas,Kamis (12/8/2021) pagi.
Hasil pemeriksaan awal, didapatkan barang terlarang yang diselundupkan dengan cara dilempar tersebut sebanyak 1.028 butir pil Dobel L, dan satu unit handphone.