MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota menangkap tiga tersangka pelaku penipuan jual tiket Coldplay abal-abal. Ketiga tersangka berinisial PASNW, GYP, dan NW itu digelandang polisi saat konferensi pers pada Senin (29/05/2023) karena terlibat penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris itu.
Ketiga tersangka penipuan jual tiket Coldplay ini warga Kota Malang, tapi berdomisili di Probolinggo. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan perempuan inisial RD, warga asal Tangerang Kota, yang melapor ke Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023.
Dari laporan tersebut, Bareskrim kemudian melimpahkan ke pihak Polresta Malang Kota karena dua dari tiga tersangka itu merupakan warga Kota Malang.
“Laporan masuk ke Bareskrim, kemudian kami sambungkan ke Polsek Blimbing (tersangka warga Blimbing). Kapolsek beserta anggota lalu berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk proses lidik,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (29/05/2023).
Akhirnya anggota Polsek Blimbing dan anggota Polresta Malang Kota berhasil menangkap para tersangka penipuan jual tiket Coldplay di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
“Kami amankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penadahan terhadap penjualan tiket Coldplay,” ungkap Buher, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto dalam konferensi pers menceritakan kronologi penangkapan ketiga tersangka penipuan jual tiket Coldplay itu. Dia menjelaskan, anggota kepolisian awalnya mendatangi lokasi Blimbing, Kota Malang, di mana tempat ini sesuai KTP dari tersangka. Namun usai didatangi dan diselidiki, petugas tidak mendapatkan hasil.
“Kami lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan ini sudah lama meninggalkan Kota Malang dan tinggal di Kota Probolinggo. Kami menangkap mereka pada Jumat (26/05/2023),” jelasnya.
Kompol Danang Yudanto juga mengatakan, dua dari tiga tersangka ini masih satu keluarga yakni ibu dan anak. Sementara satu tersangka laki-laki dengan inisial GYP merupakan pacar dari tersangka PSNW.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni membeli akun di Twitter bernama “membirv” yang telah memiliki banyak pengikut. Akun tersebut diketahui merupakan wadah yang biasanya digunakan untuk melakukan penawaran atau promosi tiket konser para artis dari luar negeri.
“Mereka (tersangka) membeli akun Twitter yang sudah memiliki follower banyak. Itu digunakan untuk menawarkan atau mengiklankan tiket, khususnya konser-konser artis luar negeri, termasuk Coldplay,” tuturnya.
Konser band Coldplay sendiri rencananya akan berlangsung pada 15 November 2023 di Jakarta. Informasi kedatangan Coldplay ini pun menyedot antusias masyarakat. Hal itu terlihat dari tiket war yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh para tersangka untuk bisa meraup keuntungan banyak dengan modus penipuan, apalagi tiket yang telah diumumkan harganya cukup mahal.
“Kemudian ada beberapa yang tertarik. Setelah itu men-DM akun tersangka dan lanjut ke nomor WA untuk pesan tiket, kemudian transfer uang sejumlah pesanan,” ungkap Kompol Danang.
Namun, ketika pelapor mentransfer Rp9 juta, para tersangka langsung memblokir nomor si pelapor untuk menghilangkan jejak.
“Berdasarkan laporan, ada 19 korban dengan nilai kerugian tiket yang paling murah Rp2,5 juta- Rp9 juta,” imbuhnya.
Menurut dia, para korban sebagian besar berasal dari wilayah Jakarta. Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus menyelidiki lebih lanjut untuk menambah bukti dan bisa dimungkinkan masih ada korban-korban lainnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti. Mulai dari telepon seluler, kartu ATM dari berbagai bank, buku tabungan, dan bukti file transfer dan sejumlah perhiasan.
“PASNW ini pelaku utama. Untuk NW dan GYP merupakan kepanjangan tangan dari tersangka utama. Hasil kejahatan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai Pasal 45 A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 Ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.