4 Hari Penyekatan di Perbatasan Jatim-Jateng di Tuban, 500 Kendaraan Diminta Putar Balik

Gigih Mazda

News

Sejumalah kendaraan di perbatasan Jatim-Jateng di wilayah Kabupaten Tuban menjalani pemeriksaan dan penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan. (Foto: Humas Polres Tuban)
Sejumalah kendaraan di perbatasan Jatim-Jateng di wilayah Kabupaten Tuban menjalani pemeriksaan dan penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan. (Foto: Humas Polres Tuban)
TUBAN, Tugujatim.id – Ratusan kendaraan yang memaksa masuk wilayah Kabupaten Tuban di dua titik perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah diminta untuk memutar balik. Total selama 4 hari penyekatan terhitung mulai tanggal 6 Mei hingga 9 Mei 2021, telah terdapat 524 kendaraan yang dipaksa untuk balik kanan oleh petugas. Total 524 kendaraan yang dipaksa untuk putar balik tersebut yakni 169 kendaraan roda dua, 351 kendaraan roda empat, serta 4 bus. Sedang untuk truk, sejauh ini belum ada yang dipaksa untuk meutar balik. Hal tersebut belum termasuk data hari ini (10/5/2021). “Sampai dengan tanggal 9 Mei 2021, ada 524 yang kita suruh putar balik. Sementara untuk data hari ini belum terekap,”ujar Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono ketika dikonnfirmasi. Seperti diketahui, penyekatan kendaraan yang dilakukan oleh personel gabungan baik Polri, TNI, hingga Satpol PP di setiap wilayah tersebut difokuskan untuk menakan penyebaran wabah virus Covid-19. Di mana hal tersebut merupakan peraturan dari pemerintah pusat agar hal buruk seperti di India terulang kembali di Indonesia. Menanggapi data tersebut, Argo Budi menjelaskan bahwa pengemudi dan penumpang yang diminta untuk putar balik adalah yang bertujuan untuk mudik. Meski demikian, beberapa di antaranya juga memiliki alasan tersendiri hingga harus bepergian ke luar daerah. “Untuk mengantisipasi adanya pemudik yang lolos, para petugas terus berjaga di pos penyekatan untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya. Untuk diketahui, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19, pemerintah melalui satgas Covid -19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 1442 H yang berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei, sekaligus pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadan.

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

iPhone 17.

Terobosan Baru iPhone 17 dengan Desain Ultra Tipis, Daya Tarik iPhone 17 Slim Bakal Gantikan Varian Plus?

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali bersiap menggebrak lini terbaru iPhone 17 yang diprediksi hadir dengan berbagai inovasi teknologi. Berdasarkan bocoran yang ...

Elpiji 3 Kg

5.584 Metrik Ton Elpiji 3 Kg Disiapkan di Jember Guna Antisipasi Permintaan Tinggi Selama Ramadan dan Lebaran

Darmadi Sasongko

JEMBER, Tugujatim.id – Upaya mengantisipasi permintaan yang tinggi di Bulan Suci Ramadan, sebanyak 5.584 metrik ton elpiji 3 Kg disiapkan ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...