MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kementerian Agama (Kemenag) lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 473, 474, 475, dan 476 tahun 2023 memutuskan penghentian sementara kegiatan perizinan berusaha bagi empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Empat PPIU yang dibekukan sementara oleh Kemenag adalah PT Amanah Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.
Akibat pembekuan sementara, keempat PPIU tersebut dilarang menerima pendaftaran jemaah umroh, termasuk menawarkan paket, dilarang memberangkatkan jemaah umrah, wajib melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, dan mengembalikan biaya umrah bagi jemaah yang melakukan pembayaran umrah.
Also Read
Selain itu, pembekuan sementara ini tidak hanya berlaku di kantor pusat saja, melainkan juga berlaku bagi kanto cabang masing-masing PPIU.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, M Zainut Tamam membenarkan informasi tentang pembekuan sementara empat PPIU tersebut.
Tamam melanjutkan, pihaknya kini melalukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Kepala KUA, penyuluh, hingga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). “Keputusan dari pusat sudah kami tindaklanjuti dengan sosialisasi. Harapan kami semoga tidak ada masyarakat, khususnya di Mojokerto yang mendaftar lewat PPIU yang dibekukan sementara tadi,” kata Tamam, pada Selasa (12/9/2023).
Meski hingga Selasa (12/9/2023) masih nihil laporan dari masyarakat akibat empat PPIU dibekukan sementara, Tamam mengaku Kemenag Kabupaten Mojokerto turut menyisir kemungkinan adanya PPIU lain yang berpotensi dibekukan sementara. “Kami juga lakukan pengawasan, terutama PPIU. Karena kalau PPIU dibekukan otomatis tidak bisa berangkat umrah,” imbuh Tamam.
Dengan demikian, Tamam turut mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan waspada ketika mendapat tawaran dari sebuah PPIU.
Selain itu, masyarakat juga bisa bertanya kepada jemaah lain sebelum memutuskan berangkat umrah melalui PPIU. “Ada baiknya tanya-tanya dulu ke orang yang sudah berangkat (umrah). Atau bisa langsung ke Kemenag terdekat, untuk konsultasi dan lain-lain,” pungkasnya.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti