PASURUAN, Tugujatim.id – Warga Kota Pasuruan kini bisa melaporkan juru parkir nakal yang kerap meminta uang di lokasi parkir berlangganan. Lantaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan kini sudah memasang 40 buah rambu berlangganan parkir di beberapa ruas jalan protokol.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Pasuruan Andriyanto mengatakan, berdasarkan perda para jukir tidak boleh sembarangan menarik pungutan kepada pengguna jalan.
“Parkir di pinggir jalan berdasarkan perda tidak dipungut biaya. Kalau masih ada jukir minta uang parkir, laporkan saja,” ujar Andriyanto saat dikonfirmasi Senin (29/11/2021).
Menurut dia, juru parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat bisa kena sanksi bila tetap memaksa meminta uang.
“Korban jukir di pinggir jalan umum harus membuat pengaduan resmi ke posko pengaduan parkir berlangganan di sisi barat alun-alun, tinggal beri tahu nama jukir dan lokasinya, nanti kami tindak,” ungkapnya.
Selain melaporkan ke Posko Pengaduan, Dishub Kota Pasuruan juga membuka layanan pengaduan parkir berlangganan secara online.
“Kalau ada yang nekat meminta pungutan bisa laporkan via WA atau telepon 081338960007,” imbuhnya.
Hingga kini Dishub Kota Pasuruan baru memasang 40 rambu parkir berlangganan dari total 80 titik yang disediakan.
“Masih ada 40 titik parkir berlangganan yang akan ditambah di tahun depan,” ujarnya.