TUBAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah memeriksa 40 saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) pada Selasa (14/11/2023). Dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi BUMD Ronggolawe Sukses Mandiri tersebut, tim penyidik kejaksaan menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Setidaknya sudah ada 40 saksi yang kami periksa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Armen Wijaya.
Armen, sapaan akrabnya, menyebutkan, 40 saksi yang diperiksa termasuk mantan bupati dan wakilnya periode 2011-2021 H. Fathul Huda dan Ir H Noor Nahar Husein. Selain itu, pula direksi BUMD RSM Amin Jaya. Meski begitu, pihaknya belum menetapkan tersangka dari perkara dugaan korupsi BUMD Ronggolawe Sukses Mandiri ini.
“Setelah peningkatan kasus ini, semoga saja tersangkanya segera kami tetapkan,” ucapnya.
Armen menuturkan, pada 2014, Pemkab Tuban telah memberikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu sebesar Rp3 miliar dan penambahan pada 2018 sebanyak Rp4,2 miliar.
“Penyidik menemukan adanya peristiwa diduga sebagai tindak pidana dalam pengelolaan keuangan BUMD ini,” terangnya.
Armen juga menambahkan, dalam proses penyelidikan itu, ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara pada tahun anggaran 2017-2022.
Kejari Tuban kemudian akan memanggil saksi-saksi, mungumpulkan bukti-bukti untuk membuat kerangka tindak pidana guna untuk menemukan tersangka dalam kasus ini.
“Semoga saja kasus ini segera terungkap. Saya menargetkan secepatnya dan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Untuk diketahui, keuangan PT RSM sempat diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Tuban. Hasil dari audit ini menjadi atensi dari korp Adiyaksa untuk turut mengusut perkara ini.
Dari hasil pengusutan itu, kejari menemukan indikasi kerugian negara akibat ketidakberesan keuangan dari BUMD ini. Sedangkan untuk besaran dari kerugian negara, Kejari Tuban masih menunggu hasil audit dari pihak yang lembaga lainnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati