44.000 Guru PAI Non PNS Dapat Insentif Rp 1,5 Juta, Ini Cara Pencairannya

Dwi Lindawati

News

Ilustrasi insentif. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)
Ilustrasi insentif. (Foto: Pexels)

JAKARTA, Tugujatim.id – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan bantuan insentif bagi guru pendidikan agama Islam (PAI) non pegawai negeri sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp 66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS se-Indonesia.

Insentif bagi guru PAI non PNS pada sekolah ini diberikan sebesar Rp 1,5 juta dipotong pajak yang akan dikirim ke rekening masing-masing yang bersangkutan.

Guru PAI non PNS yang akan menerima, yaitu yang telah memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Kriteria Penerima Insentif Guru PAI Non PNS:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021.
3. Bukan penerima tunjangan profesi guru.
4. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
5. Belum memasuki usia pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA mengatakan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak kartu bantuan insentif dan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) pada SIAGA melalui akun masing-masing.

Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh provinsi, kecuali Aceh.

“Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat,” jelas Rizky.

Syarat Pengambilan Dana, Wajib Membawa Dokumen:

1. Kartu bantuan insentif dan surat pertanggungjawaban mutlak yang sudah ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.
2. Membawa KTP asli.
3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotokopi KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, rekening penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.

Popular Post

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...