5 Anggota Keluarga Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah di Malang, Termasuk Ayah Kandung

Lizya Kristanti

Kriminal

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. Foto: Yona Arianto/Tugu Jatim

MALANG, Tugujatim.id Kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial DN (7) di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Usai dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan lima orang anggota keluarga sebagai tersangka.

Mereka adalah ayah kandung korban berinisial JA, kakak tiri korban berinisial PA, ibu tiri korban berinisial EN, paman tiri korban berinisial SM, dan nenek tiri korban berinisial MN.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan dari hasil pemeriksaan, lima tersangka yang berstatus anggota keluarga itu telah melakukan penganiayaan terhadap DN selama setengah tahun.

“Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya, kita akan telusuri, karena saat ini korban dalam kondisi masih belum bisa dimintai keterangan, nanti kita akan minta keterangan kepada korban,” ujar Danang, pada Kamis (12/10/2023).

Masih kata Danang, lima tersangka melakukan tindak kekerasan kepada DN karena bocah itu sering rewel dan seringkali melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. “Alasannya karena menganggap anak ini rewel dan sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan oleh pelaku. Misal mengambil makanan tanpa izin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Danang mengatakan bahwa lima tersangka yang telah diamankan itu ditempatkan di lokasi berbeda. Tiga di antaranya ditempatkan di tahanan Polresta Malang Kota dan lainnya dititipkan di Lapas Perempuan.

“Untuk tiga orang tersangka yakni ayah korban (JA), paman (SM), dan kakak tiri (PA) kita lakukan penahanan di rutan Polresta Malang Kota, sementara nenek tiri dan ibu tiri, karena nenek tiri ini sudah lanjut usia, dan ibu tiri memiliki bayi usia enam bulan, kita titipkan di Lapas Perempuan Sukun,” ungkap Danang.

Lima tersangka itu dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara karena mengakibatkan luka berat.

Sebelumnya, pada Senin, 9 Oktober 2023 pagi, polisi menerima laporan dari pelapor atas nama MN. Dalam pelaporan tersebut didapatkan informasi bahwa ada seorang anak kecil yang mengalami perlakuan yang tidak semestinya.

Usai mendapatkan laporan, polisi mendatangi lokasi dan menemukan DN dikurung di sebuah ruangan yang cukup sempit dan gelap. Kondisi DN terlihat cukup mengenaskan.

Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...