PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua pria tersangka pencurian sebuah sepeda motor di parkiran toko celluler di Dusun Melikan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Rabu (7/12/2022).
Dua pria itu adalah HP (38), warga Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan dan SW (39), warga Desa Tladung, Kecamatan Banyuwates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Keduanya sempat buron selama lima bulan sebelum akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan bahwa pencurian motor terjadi pada Jumat (24/07/2022) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Bermula saat korban, Novantria, warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, memarkirkan motor di parkiran toko celluler di pinggir jalan raya Gempol-Mojokerto.
Ditinggal sebentar, motor Vario bernopol N 3202 TDY milik korban raib. “Korban melapor ke Polres dan akibat pencurian korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta,” ujar Farouk, pada Kamis (08/12/2022).
Di hadapan polisi, mereka mengaku sudah menjual motor hasil curiannya ke seorang penadah berinisial HR, warga Kabupaten Sumenep, yang kini masih buron. Motor tersebut dijual seharga Rp3 juta dan hasilnya dibagi untuk memenuhi keburuhan sehari-hari termasuk membayar kos. “Masing-masing dapat bagian Rp1 juta, sisanya dibuat membayar kos,” ungkapnya.
Polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol N-5406-ECK yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.
Akibat perbuatannya, keduanya terjerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.