PASURUAN, Tugujatim.id – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria berinisial VBD dan PPB ditangkap petugas Satreskim Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur pada Sabtu (2/10/2021). Kedua WNA diduga melakukan pembobolan ATM dengan modus skimming di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Sebagai informasi, skimming adalah bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetic kartu kredit atau debit secara ilegal dengan alat yang menyerupai bentuk mulut slot ATM bernama skimmer. Berikut 5 fakta pembobolan ATM tersebut.
1. Beraksi di Beberapa Lokasi di Jawa Timur
Melansir dari Medcom.id, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan pembobolan tersebut juga dilakukan selain di Pasuruan. Kedua tersangka melakukan aksinya di beberapa lokasi di Jawa Timur, di antaranya Kediri, Madiun, Tulungagung, Blitar, hingga Ngawi.
Also Read
2. Pelaku Masuk Indonesia 2020
Meskipun beraksi di Jawa Timur, ternyata kedua tersangka sudah masuk ke Indonesia dan berdomisili di Lombok, Nusa Tenggara Barat sejak tahun 2020.
3. Melakukan Aksi Skimming Sejak Juli 2021
Kedua tersangka ternyata sudah melakukan skimming kartu ATM sejak bulan Juli 2021. Tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM BNI Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan sejak tanggal 26 hingga 31 Juli 2021.
Kemudian tersangka diringkus oleh Petugas Satreskim Pasuruan Kota pada 2 Oktober 2021 di Surabaya seperti yang dilansir dari Voi.id
4. Pelaku Dibantu Teman di Negara Asalnya
Melansir dari tvonenews.com, pelaku beraksi dengan menaruh skimmer di mulut ATM dan kamera mini di dalam lokasi tersebut. Alat itu digunakan untuk mencuri data nasabah seperti nomor, jenis kartu, PIN, dan lain sebagainya.
Kemudian, tersangka mengambil hasil data nasabah beberapa hari kemudian dan dikirim ke teman pelaku di negara asalnya. Pelaku kemudian melakukan ilegal acces dan menguras uang milik nasabah dengan memasukkan ATM palsu.
5. Menggasak Uang Nasabah Hingga Rp 493 Juta
Terbongkarnya aksi pelaku setelah ada sekitar 29 korban yang melaporkan kehilangan uang. Kerugian yang dialami 29 pelaku sedikitnya Rp 493 juta rupiah. Saat ditanya wartawan, salah satu tersangka VBD, mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama di Indonesia seperti yang dilansir dari medcom.id.