PASURUAN, Tugujatim.id – Akhirnya 5 terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag Kota Pasuruan sudah mendapat vonis hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta pada Selasa (09/11/2021).
Kasi Pidsus Kejari Pasuruan Susanto mengatakan, jika pada putusan sidang kasus korupsi dana BOP Kemenag untuk madrasah diniyah Kota Pasuruan, ada dua terdakwa divonis 5 tahun penjara dan tiga terdakwa lain divonis 1 tahun penjara.
“Jaksa penuntut umum bernama Nurdin dan Rinawan Herasmawanto divonis hukuman 5 tahun penjara,” ujar Susanto saat dikonfirmasi pada Selasa (09/11/2021).
Dalam sidang yang digelar secara online dari Kejari Pasuruan kemarin, JPU menuntut dua terdakwa lewat 2 pasal sekaligus. Pertama, Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan hukuman subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian tuntutan kedua lewat Pasal 12 B Junto Pasal 18 dan Pasal 12 E Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU juga menuntut dua tersangka membayar denda uang pengganti ratusan juta atas dana BOP yang dikorupsi.
“Terdakwa Nurdin kena denda Rp 158 juta, kalau Rinawan didenda Rp 132 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, tiga terdakwa korupsi dana BOP untuk Madin Kota Pasuruan lainnya dihukum satu tahun pidana.
“Tiga tersangka lain, yakni Abdul Wahid, Samsul Khoiri, dan Akhmad Sukaeri dihukum 1 tahun pidana,” imbuhnya.
JPU juga menuntut tiga tersangka tersebut dengan hukuman denda masing-masing sebanyak Rp 50 juta.