5 Koruptor Dana BOP Kemenag Kota Pasuruan Divonis Hukuman Penjara hingga Denda Ratusan Juta Rupiah

Dwi Lindawati

News

Terdakwa kasus korupsi dana BOP Kemenag Kota Pasuruan saat mengikuti persidangan secara online. (Foto: Kejari Kota Pasuruan/Tugu Jatim)
Terdakwa kasus korupsi dana BOP Kemenag Kota Pasuruan saat mengikuti persidangan secara online. (Foto: Kejari Kota Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Akhirnya 5 terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag Kota Pasuruan sudah mendapat vonis hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta pada Selasa (09/11/2021).

Kasi Pidsus Kejari Pasuruan Susanto mengatakan, jika pada putusan sidang kasus korupsi dana BOP Kemenag untuk madrasah diniyah Kota Pasuruan, ada dua terdakwa divonis 5 tahun penjara dan tiga terdakwa lain divonis 1 tahun penjara.

“Jaksa penuntut umum bernama Nurdin dan Rinawan Herasmawanto divonis hukuman 5 tahun penjara,” ujar Susanto saat dikonfirmasi pada Selasa (09/11/2021).

Dalam sidang yang digelar secara online dari Kejari Pasuruan kemarin, JPU menuntut dua terdakwa lewat 2 pasal sekaligus. Pertama, Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan hukuman subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian tuntutan kedua lewat Pasal 12 B Junto Pasal 18 dan Pasal 12 E Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU juga menuntut dua tersangka membayar denda uang pengganti ratusan juta atas dana BOP yang dikorupsi.

“Terdakwa Nurdin kena denda Rp 158 juta, kalau Rinawan didenda Rp 132 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, tiga terdakwa korupsi dana BOP untuk Madin Kota Pasuruan lainnya dihukum satu tahun pidana.

“Tiga tersangka lain, yakni Abdul Wahid, Samsul Khoiri, dan Akhmad Sukaeri dihukum 1 tahun pidana,” imbuhnya.

JPU juga menuntut tiga tersangka tersebut dengan hukuman denda masing-masing sebanyak Rp 50 juta.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...