PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) di Desa Randusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Rabu (29/11/2023).
Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 52 reka adegan pembunuhan sadis diperagakan. Rekonstruksi dilakukan sejak pukul 10.30 WIB pagi.
Usai turun dari mobil polisi, tersangka Heru Purnomo (34) langsung digelandang masuk ke dalam rumah Endang (47), korban pembunuhan.
Di dalam rumah, rekonstruksi dilakukan secara tertutup dengan penjagaan ketat polisi. Sementara di luar rumah, ratusan warga yang penasaran nampak mengerumuni sekitar lokasi kejadian.
KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti mengatakan bahwa dalam rekonstruksi ini tersangka memerankan total 52 adegan, baik di dalam rumah ataupun di luar.
Rekonstruksi ini disaksikan langsung oleh penyidik Polres Pasuruan, Kejaksaan Negeri Bangil, hingga jajaran Polda Jatim. “Total ada 52 adegan, rekonstruksi ini kita lakukan untuk melengkapi data penyelidikan,” ujar Sunarti.
Reka adegan dimulai ketika tersangka Heru Purnomo datang menaiki sepeda motor. Dia disambut oleh wanita yang berperan sebagai korban.
Usai dibukakan pintu gerbang, pria yang masih rekan kerja satu pabrik dengan suami korban ini pun memarkirkan motornya di dalam parkiran, lalu masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah, reka adegan pembunuhan pun dilakukan. Mulai dari ketika tersangka dan korban saling cekcok, lalu menusuk punggung korban. Kemudian korban berlari ke kamar mandi lalu ditusuk lagi hingga tewas.
Sunarti juga menjelaskan kronologi tersangka melakukan pembunuhan di kamar mandi berada di adegan lima dan enam. “Yang dilakukan adegan dua kali penusukan kemudian dibawa ke kamar mandi. Dan ada perlawanan dari korban yang mengakibatkan tersangka terluka di tangan. Kemudian, untuk memastikan kematiannya dibawa ke kamar mandi, ditenggelamkan di bak,” ungkapnya.
Sunarti menyebut tidak ada temuan baru dalam rekonstruksi kali ini. Dia menyebut seluruh adegan sudah sesuai dengan keterangan tersangka. “Tidak ada temuan baru yang dilakukan tersangka. Eksekusi sudah sesuai keterangan,” pungkasnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti