KEDIRI, Tugujatim.id – Sebanyak 6.000 pil dobel L dan 7,52 sabu berhasil disita petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri dari tangan bandar narkotika Bagus Prasetyo Widodo alias Bagio, 34, warga Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kediri, Sabtu (15/01/2022). Lantaran Bagio diduga menjadi pengedar narkotika.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,52 gram, 6.000 butir pil dobel L, 1 alat bong, 1 timbangan digital, dan 1 ponsel.
“Pelaku atau bandar narkotika ini kami amankan di rumahnya,” ucapnya pada Sabtu (15/01/2022).
Ridwan mengungkapkan, bandar narkotika yang ditangkap di rumahnya tersebut awalnya menindaklanjuti dari laporan masyarakat. Setelah itu petugas satresnarkoba mengendus gerak-gerik salah seorang yang mencurigakan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Menurut dia, orang yang dicurigai itu adalah Bagus Prasetyo Widodo alias Bagio. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai buruh tani itu akhirnya ditangkap di rumahnya dan digelandang ke Mapolres Kediri.
Dia mengatakan, dari penggeledahan petugas di rumah pelaku ditemukan barang bukti 14 klip sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,52, gram, 1 timbangan digital, 1 alat bong, 6.000 butir pil jenis dobel L dan 1 ponsel. Kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Serta Pasal 60 ayat (10) UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan,” ujar perwira tiga balok di pundaknya tersebut.