BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dinyatakan positif COVID-19. Hal tersebut membuat kantor PA Bojonegoro harus melakukan penutupan untuk sementara.
Panitera PA Bojonegoro, Sholikhin Jamik mengatakan bahwa pada Selasa (26/01/2021) telah dilakukan rapid test antigen kepada 44 pegawai PA Bojonegoro. Dari hasil tersebut menunjukan 3 pegawai telah terkonfirmasi positif COVID-19.
Sholikin menjelaskan, sebelumnya sudah ada 3 pegawai yang terpapar COVID-19, sehingga terhitung ada 6 pegawai yang positif COVID-19 di lingkungan Kantor PA Bojonegoro.
“Yang positif rapid test antigen ada lima pegawai, yang satu positif di-swab. Total jumlahnya 6 pegawai,” ujar Sholikhin Jamik kepada awak media, Rabu (27/01/2021).
Dengan adanya kasus tersebut, pelayanan untuk masyarakat masih dibuka hingga 29 Januari 2021, namun dibatasi.
”Untuk Rabu hingga Jumat masih buka namun terbatas, mulai tanggal 1 hingga 5 Februari 2021 untuk sementara kita tutup,” tutur Sholikhin.
Dengan adanya penutupan tersebut, Kantor Pengadilan Agama tidak melayani sidang dan pendaftaran perkara secara langsung. Namun masyarakat bisa mendaftar secara online melalui E-COURT. Sedangkan untuk informasi bisa diakses melalui https://www.pa-bojonegoro.go.id. (Mila Arinda/gg)