BATU, Tugujatim.id – Bagian Hukum Kota Batu mencatat setidaknya ada 6 peraturan daerah (perda), tapi tak dilengkapi peraturan wali kota (perwali). Akibatnya, eman perda tersebut mangkrak dan tak terealisasikan usai diundangkan.
Keenam perda tersebut, yaitu Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Perda Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan, dan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang diundangkan pada 2020. Selain itu, Perda Layak Anak dan Perda Perlindungan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang diundangkan pada 2019. Bahkan, Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan hingga saat ini juga tak dilengkapi perwali usai diundangkan sejak 2013.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menuturkan, DPRD Kota Batu juga harus memberikan pengawalan kepada dinas terkait. Hal itu dilakukan agar dapat merealisasikan perda melalui perwali demi dapat memberikan manfaat yang tepat sasaran dan kepentingan masyarakat luas.
“Sebetulnya ketika perda itu telah diundangkan, maka DPRD Kota Batu juga harus mengawal,” ujarnya saat ditemui di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Rabu (21/04/2021).
Menurut dia, DPRD Kota Batu juga berhak memberikan teguran kepada dinas terkait yang tidak menindaklanjuti perda yang ada. Selain itu, DPRD Kota Batu juga harus memberikan dorongan kepada dinas terkait agar segera membentuk perwali.
“Ketika belum ada tindak lanjut, itu harus ditegur dinas yang bersangkutan,” tuturnya.
Sementara perda sebagai produk hukum yang tak memiliki detail teknis pelaksanaan, tak akan berjalan dengan optimal tanpa adanya perwali sebagai petunjuk teknis pelaksanaan produk hukum tersebut.
Sedangkan kewenangan penyusunan perwali ada pada dinas terkait dan wali kota yang juga memiliki tugas merumuskan produk hukum.
“Itu nanti tergantung dinasnya, jadi ketika perda itu sudah ada, maka tergantung respons dinas terkait yang kemudian akan melengkapi dengan perwali,” ucapnya.