MALANG, Tugujatim.id – Tujuh dari delapan narapidana kasus perusakan Kantor Arema FC akhirnya bebas. Mereka bebas pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Tujuh narapidana ini bebas setelah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan, tujuh narapidana ini telah menjalani masa hukuman selama sembilan bulan. “Kami sudah menghitung dan bebasnya tanggal 27 Oktober 2023. Makanya sudah kami laksanakan perhitungan sesuai putusan sembilan bulan (penahanan),” ujarnya, pada Sabtu (28/10/2023).
Pembebasan dilakukan pada pagi hari dikarenakan sebagai bentuk antisipasi gerakan simpatisan yang ingin menjemput tujuh narapidana itu. Karena dikhawatirkan jika tidak dilakukan pagi hari, massa yang menjemput akan menggangu lalu lintas.
“Karena kami sudah koordinasi dengan Kapolresta dan pihak kejaksaan agar pembebasan ini tidak mengganggu lingkungan sekitar. Makanya kami ambil pagi dan berjalan lancar,” terang Akbar.
Dalam pemulangan tujuh narapidana tersebut juga dilakukan pengawalan ketat oleh petugas kepolisian untuk memastikan mereka bisa kembali dengan aman dan selamat ke rumah masing-masing.
Narapidana yang telah bebas meliputi Ambon Fanda, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia.
Sedangkan satu narapidana dalam kasus serupa yakni Fery Dampit masih menjalani masa hukuman. “Masih ada satu orang yang belum dibebaskan karena waktu penahanannya belakangan, jadi masih menjalani masa hukuman di sini. Kalau soal waktunya masih dicek perhitungannya kapan bebas,” tandas Akbar.
Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti