TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak 750 liter minuman keras (miras) jenis arak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dimusnahkan di halaman belakang Mapolres Tuban, pada Senin (17/4/2023).
Pemusnahan ini dilakukan Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya bersama Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana dan Dandim 0811 Tuban, Letkol Inf Suhadak, dengan menuangkan minuman haram itu ke dalam drum.
Menurut Rahman, arak ini didapatkan dari beberapa lokasi warung dan toko di wilayah hukum Polres Tuban. Namun yang paling mendominasi di Kecamatan Tuban.
“Seminggu sebelumnya kita melakukan operasi rutin. Dan ini hasilnya 500 botol miras berhasil kita amankan. Demi menjaga situasi kamtibmas di Tuban saat menjelang Lebaran,” terang Rahman.
Kata dia, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu juga akan digelar selama tujuh hari ke depan, dimulai 2 hingga 9 Mei 2023, dengan target razia barang yang sama.
“Sinergitas selalu tetap terjaga. Jika memang ada informasi lebih lanjut terkait peredaran miras ilegal bisa disampaikan ke kita,” pungkasnya.








