Tugujatim.id – Ada beberapa kriteria bagi penerima zakat atau mustahiq yang perlu dimengerti. Mustahiq merupakan mereka yang tergolong sebagai orang miskin dan fakir.
Adapun penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk zakat ada patokan tersendiri, selama ia bukan muzakki (pembayar zakat), maka orang tersebut termasuk mustahiq.
Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat fitrah adalah berpedoman pada nisab atau batasan kekayaan. Menurut pihak Baznas, mereka yang dibantu adalah orang-orang yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp 6 juta (per bulan) menurut nisab emas.
Terkait golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan, Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah:60)
Dari keterangan ayat di atas, maka dapat diketahui bahwa ada 8 golongan yang mempunyai hak untuk menerima zakat:
1. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin. Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil, yaitu mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mu’allaf, yaitu Orang yang baru masuk Islam atau mu’allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
5. Riqab atau budak. Pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Namun pada zaman sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan karena sudah dilarang secara internasional.
6. Gharim merupakan orang yang memiliki utang. Dalam hal ini, utang yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti untuk makan.
7. Fi Sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misalnya orang-orang yang bekerja dalam pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Ketentuan Zakat Fitrah dalam Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya, terdapat ketentuan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
Dalam keterangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang sejumlah besaran zakat tersebut.
Dalam SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, nilai zakat fitrah di wilayah tersebut setara dengan uang sebesar Rp40.000/jiwa.