PASURUAN, Tugujatim.id- Pemilik bengkel di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan atas dugaan kasus penyerobotan tanah kas desa.
Pemilik bengkel bernama Mochammad Romli tersebut disangka telah menggunakan tanah kas desa Warungdowo dan sebagain lahan milik PT KAI Daop 9 Jember. Bahkan, ia juga tidak pernah menyetorkan bagi hasil bisnisnya untuk kas desa selama 9 tahun.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menyatakan bahwa terdakwa Mochammad Romli ditahan selama 20 hari ke depan selama proses persidangan berlangsung.
“Tersangka telah menempati tanah milik negara tapi hasul bisnisnya masuk ke kantong pribadi. Tidak pernah menyetor untuk kas desa,” ujar Ramdhanu saat dikonfirmasi Minggu (13/2/2022). Ramdhanu menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan kasus penyerobotan tanah kas desa seluas 9000 m2 ini sudah dilakukan pemilik bengkel sejak tahun 2014. Kini, Kejari tengah menghitung perkiraan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
“Karena tanah seluas 9.000 meter persegi ini sebagian milik desa sebagian milil PT KAI Daop 9 Jember, kami sedang menghitung berapa kerugian negara,” imbuhnya.
Penyidikan penyerobotan lahan milik desa ini sudah dilakukan sejak akhir 2021. Saat ini Kejari sedang menghitung kerugian negara. Sementara itu, terdakwa Mochammad Romli mengaku bahwa pihaknya akan mengajukan upaya prapengadilan.
“Saya punya tanda bukti kepemilikan. Ini semua hanya setingan seperti sinetron sandiwara cinta,” ucapnya.
Bos bengkel motor itu akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2001.