9 Tersangka Kasus Korupsi BOP Kemenag Pasuruan Ditahan Kejari

Herlianto A

News

Tersangka kasus korupsi BOP Kemenag saat digelandang dari gedung Kejadi ke mobil tahanan.
Tersangka kasus korupsi BOP Kemenag saat digelandang dari gedung Kejadi ke mobil tahanan. (Foto: Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak sembilan tersangka kasus korupsi BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak Kamis (17/03/2022). Sembilan tersangka korupsi yang ditahan yakni Yamuji Kholil (38), Mokhammad Syaikhu (40), Muslimin (48), Ahmad Ghufron (48), Nurdin (54) dan Hanafi (33), Rinawan Herasmawanto (60), Syarif Hidayatullah (26) dan M Syaiful Arifin.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengungkapkan jika penahanan bertujuan agar tersangka tidak kabur atau menghilangkan barang bukti ketika menjalani penyidikan.

“Sembilan orang ini ditetapkan tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Denny.

Denny Saputra menambahkan bahwa sembilan tersangka telah terbukti melakukan pemotongan dana BOP dan merugikan negara hingga Rp 31 miliar.

“Pemotongan BOP dilakukan baik di tingkat madin, ponpes, hingga TPQ. Minimal potongannya Rp 1 juta, paling banyak ada yang Rp 12 juta, ” ungkapnya.

Sekitar pukul 20.15 WIB, para tersangka selesai diperiksa dan digelandang ke mobil tahanan. Sebanyak tujuh tersangka akan ditahan di Rutan Bangil, sementara dua tersangka lain ditahan di Rutan Kota Pasuruan.

“Tim penyidik masih mengupayakan pendalaman untuk mengungkap fakta baru dan terus menggali kemungkinan adanya keterlibatan oknum DPRD,” ungkapnya.

Pihak Kejari juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam penyelidikan kasus korupsi dana BOP Madin ini.

“Ini baru tahap pertama, kemungkinan besar masih ada tersangka,” imbuhnya.

Sembilan tersangka dituntut telah melanggar pasal 3 jo pasal 2 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 terkait pemberantasan korupsi sebagaimana diubah lewat UU 20 tahun 2021 jo pasal 5 tahun 2021 KUHP.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...