SURABAYA, Tugujatim.id – Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi divonis tujuh penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (17/11/2022).
Majelis hakim menilai Mas Bechi melanggar Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 Tahun 1981 tentang Perbuatan Cabul. “Menjatuhkan pidana pada Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara tujuh tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sutrisno.
Sutrisno menyampaikan, hal yang memberatkan hukuman Mas Bechi ialah karena dia tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Mas Bechi sebelumnya belum pernah menjalani hukuman pidana. “Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil, mereka masih butuh kasih sayang ayah,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mas Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sekaligus JPU dalam sidang tuntutan, pada Senin (10/10/2022) lalu.