BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Peraturan tersebut sesuai instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) dan hasil rapat koordinasi satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Bojonegoro pada Selasa (23/02/2021).
Rapat koordinasi perpanjangan PPKM dilakukan di ruang Command Center lantai 2 gedung Pusat Informasi Publik, Jalan AKBP M. Soeroko No 11 Bojonegoro.
Saat menghadiri rapat tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Bojonegoro Masirin menyampaikan bahwa perpanjangan PPKM mikro akan dilakukan kembali mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Also Read
Sesuai dikutip Tugu Jatim di laman resmi Pemkab Bojonegoro, Masirin menerangkan bahwa hal tersebut dilakukan karena melihat situasi perkembangan Covid-19 di Jawa Timur.
“Berdasarkan update data nasional per 22 Februari 2021, kasus konfirmasi sembuh mencapai 113.513 orang (87,76%); dirawat 4.041 orang (3,19%); meninggal 8.913 orang (7, 05%); kasus kumulatif 126.467 orang; dan kasus suspect mencapai 8.521 orang,” terangnya.
Kemudian saat dihubungi Tugu Jatim, Masirin yang juga merupakan Humas Pemkab Bojonegoro ini berharap dengan diperpanjang PPKM ini dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 hingga ke tingkat RT.
“Ya agar pengendalian penyebaran Covid makin masif sampai di tingkat RT,” tulis Masirin.
Sebagai tambahan, berdasarkan update data kasus Covid-19 di Bojonegoro per tanggal 22 Februari, kasus positif kumulatif sebanyak 1.079 orang, meliputi aktif (dirawat) 58 orang, sembuh 990 orang, dan meninggal dunia 31 orang. Sementara untuk kasus suspect 266 orang. (Mila Arinda/ln)