PASURUAN, Tugujatim.id – Kawasan Wisata Gunung Bromo akan membatasi pemakaian kendaraan bermotor pribadi wisatawan selama ritual Megeng Kapitu pada rentang Desember 2022-Januari 2023.
Sekretaris Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger, Bambang Suprapto, mengungkapkan, pembatasan dilakukan agar pelaksanaan ibadah ritual Megeng Kapitu bisa berjalan khusyuk dan khidmat. Dia melanjutkan, pembatasan diterapkan pada periode pembukaan Wulan Kapitu, mulai Jumat (23/12/2022), pukul 18.00 WIB; hingga Sabtu (24/12/2022), pukul 18.00 WIB.
Untuk pemberlakuan saat penutupan Wulan Kapitu pada Sabtu (21/01/2023), pukul 18.00 WIB hingga Minggu (22/01/2023), pukul 18.00 WIB.
“Karena kami melaksanakan ritual Tapabrata, ritual mutih seperti saat Nyepi, maka di awal dan akhir bulan harus steril dari kendaraan bermotor,” ujar Bambang pada Rabu (07/12/2022).
Pembatasan akses kendaraan bermotor dibatasi di empat titik pintu masuk kawasan Wisata Bromo. Dari arah Kabupaten Pasuruan, kendaraan pribadi dibatasi sampai daerah Pakis Binjil, Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari. Selain itu, arah Kabupaten Probolinggo, pembatasan dilakukan di Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.
Untuk dari arah Lumajang dan Malang, kendaraan bermotor harus diparkir di daerah Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Pembatasan lalu lalang kendaraan bermotor juga berlaku bagi jasa sewa mobil Jeep Bromo.
“Wisatanya tetap buka, tapi hanya bisa jalan kaki atau naik kuda,” jelasnya.
Meski begitu, ada sebagian spot destinasi wisata kawasan Gunung Bromo yang dibatasi untuk kendaraan bermotor dan ada pula yang diperbolehkan. Spot wisata yang aksesnya ditutup kendaraan bermotor hanya wilayah lautan pasir Gunung Bromo, Padang Savana, Bukit Teletubbies, dan Bukit Mentigen.
Untuk spot wisata yang bebas dikunjungi dengan kendaraan bermotor, di antaranya Kawasan Gunung Penanjakan, Bukit Cinta, dan Bukit Kedaluh.
Menurut Bambang, aturan ini sesuai kesepakatan musyawarah pemangku adat suku Tengger yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 277/Pemb/PDP-Tengger/XI/2022.
“Karena itu di luar batasan wilayah yang sudah ditetapkan Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS, Sarif Hidayat membenarkan pihaknya sudah menerima surat edaran pembatasan kendaraan bermotor tersebut selama ritual Megeng Kapitu. Terkait teknisnya, pihak BB TNBTS akan segera memberikan pengumuman.
“Terkait kebijakan, akan diinfokan TNBTS di kesempatan berikutnya,” ucapnya.







