SURABAYA, Tugujatim.id – Penyidik KPK datang kali ketiga untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada Selasa (20/12/2022). Terbaru, mereka juga menyelidiki dua mobil yang terparkir di kantor DPRD.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa ruang fraksi dan ruang kerja Wakil Ketua DPRD dan stafnya. Selain itu, mereka juga memeriksa dua mobil yakni Toyota Alphard nopol L 9 yang diduga menjadi mobil keseharian Sahat dan Toyota Innova berwarna hitam milik staf wakil ketua DPRD tersebut bernama Rusdi yang ikut terseret dalam kasus ini.
Diketahui, dua mobil tersebut terparkir rapi di basement gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Jatim. Kedua mobil tersebut diperiksa dan diselidiki KPK.
Berdasarkan pantauan Tugujatim.id di lapangan, hingga pukul 16.53, Tim Penyidik KPK masih berada di dalam Gedung DPRD Jatim, tepatnya di lantai 2. Penjagaan di sana diperketat dari awak media.
Diberitakan sebelumnya, kabar tidak sedap berembus dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur di Kota Surabaya, Rabu malam (14/12/2022). Hasilnya, OTT KPK di Surabaya diduga menangkap salah satu pimpinan DPRD Jatim dan stafnya.
Berdasarkan informasi yang didapat Tugujatim.id, OTT KPK di Surabaya diduga menangkap Wakil Ketua DPRD Jatim berinisial STJ. Tidak sendirian, dia ditangkap bersama Kasubbag Risalah Sekretariat DPRD Jatim berinisial A.
Namun, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah 2020. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Selain Sahat, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Wakil DPRD Jatim Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat Ilham Wahyudi.