BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia resmi mencabut santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19, melalui surat Kemensos RI Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021. Meski begitu, Dinsos Bojonegoro mengaku warganya tak pernah menerima santunan kematian akibat Covid-19 satu pun sejak tahun 2020 silam, Kamis (04/03/2021).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Arwan menjelaskan bahwa sebelumnya telah beredar surat dari Kementerian Sosial per Juni 2020, yang menerangkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan bagi penderita Covid-19 yang meninggal dunia sejumlah 12 juta per orang.
71 Warga Diajukan untuk Terima Santunan, Tidak Pernah Ada Kejelasan
Mengetahui hal tersebut, 2020 pihaknya mengajukan 71 warganya yang meninggal akibat Covid-19 untuk mendapatkan santunan dari pemerintah.
“Kami mengajukan itu, selama tahun 2020 sekitar 71 orang yang meninggal karena Covid-19,” ujarnya saat ditemui awak media.
“Sebelumnya kan pengajuannya dengan surat keterangan meninggal dunia karena Covid-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, dan foto kopi KK, KTP yang bersangkutan. Kemudian KK, dan nomer rekening dari ahli waris yang aktif,” tambah Arwan.
Arwan Menjelaskan, prosedur pengajuan santunan itu awalnya melalui Dinas Sosial Kabupaten, kemudian disalurkan ke Dinas Sosial Provinsi, terakhir akan diajukan ke Dinas Sosial Pusat, dan apabila sudah cair akan masuk ke rekening ahli waris.
“Dan di dalam perjalanannya ini tidak pernah cair,” ungkapnya.
Dinsos Bojonegoro Sering Dapat Keluhan Masyarakat
Bahkan pihaknya sering mendapatkan keluhan dari masyarakat mengenai pencairan santunan yang tak kunjung cair tersebut.
“Saya juga sering kali mendapatkan amarah dari para ahli waris, termasuk jawaban yang (kami) berikan tidak memuaskan, bahkan ada yang mengancam akan diviralkan,” jelasnya.
Demi kesejahteraan warganya, Arwan telah mencoba berbagai cara untuk mencari tahu jawaban atas keluhan yang dialami masyarakat Bojonegoro.
“Kami tidak mengetahui alasan tidak cair, kami berusaha mencari jawaban juga tidak dapat,” tambahnya.
“Kami coba tanya ke provinsi, provinsi coba tanya ke pusat, baik melalui surat resmi maupun dar grup (media sosial), namun ya itu tidak ada jawaban,” lanjutnya.
Terakhir, Arwan berharap masih ada kesempatan untuk bisa menerima dana yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh pemerintah.
“Kami berharap setidak-tidaknya nama yang sudah diajukan bisa cair,” pungkasnya. (Mila Arinda/gg)