PASURUAN, Tugujatim.id – Sanksi tilang menanti pengendara becak motor (bentor) yang masih nekat beroperasi di wilayah Kota Pasuruan. Karena itu, petugas kepolisian melakukan sosialisasi pada Senin (16/01/2023).
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota melalui Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo menyatakan, mulai bulan depan polisi akan menindak tegas para pengemudi bentor. Selama Januari 2023, pihak Polres Pasuruan Kota bersama Dishub Kota Pasuruan menggencarkan sosialisasi kepada para pengemudi bentor.
“Bulan ini masih sosialisasi, kalau tetap tidak ada perubahan, bulan depan penindakan,” ujar Breni pada Senin (16/01/2023).
Selama tahap sosialisasi, dia mengatakan, masih banyak ditemukan pengendara bentor yang berkeliaran di wilayah Kota Pasuruan. Menurut Breni, puluhan pengendara bentor masih kerap terlihat mangkal dan berlalu-lalang di tiga titik depan area parkir wisata di terminal lama, di depan terminal Untung Suropati, Kecamatan Blandongan, serta simpang empat Kebonangung.
“Total sampai hari ini sudah ada 36 bentor yang kami beri peringatan agar tidak lagi masuk ke wilayah Kota Pasuruan,” ungkapnya.

Dalam aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bentor tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor maupun transportasi umum. Bentor termasuk kendaraan modifikasi yang tidak memiliki legalitas yang secara teknis tidak layak jalan.
Dia mengimbau masyarakat agar menggunakan transportasi umum yang lebih aman seperti angkutan kota, bus, MPU, maupun becak.
“Kalau angkutan umum misal ada kecelakaan ditanggung Jasa Raharja, sedangkan bentor tidak ditanggung negara tapi ditanggung pribadi,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Andriyanto mengatakan larangan kendaraan bentor sudah diatur dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1738 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kota Pasuruan. Petugas dishub juga sudah memasang rambu-rambu larangan bentor di berbagai sudut jalan Kota Pasuruan.
“Sering kali kami gelar operasi gabungan. Untuk penindakan, kami akan libatkan Satlantas Polres Pasuruan Kota,” ujarnya.








